STRATEGI PERENCANAAN INFRASTRUKTUR MENUJU KOTA TANPA KUMUH (Studi Kasus: Program Kotaku 2019 Gerung Selatan Kabupaten Lombok Barat)
Infrastructure Planning Strategy toward City Without Slums (Case Study: 2019 Kotaku Programme of South Gerung, West Lombok Regency)
Published:
2018-09-03Issue:
Vol. 5 No. 1 (2018): SPEKTRUM SIPILKeywords:
Infrastruktur, permukiman kumuh, Kotaku 2019, SWOTArticles
Downloads
How to Cite
Downloads
Metrics
Abstract
Gerung Selatan ditetapkan sebagai kelurahan berdasarkan Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2012. Kelurahan ini terdiri atas Lingkungan Perigi, Tanjung Gunung, Dodokan, Menang dan Reyan. Luas wilayahnya 15 km2 dengan jumlah penduduk sebesar 12.563 jiwa dengan mayoritas profesi sebagai petani. Masalah yang muncul kemudian ketika Gerung Selatan masuk sebagai ibukota Kabupaten Lombok Barat adalah pesatnya pembangunan di wilayah tersebut. Kepadatan huniannya semakin tinggi yang berdampak pada berkurangnya ruang terbuka, keterbatasan lahan, sanitasi, persampahan dan ketersediaan air bersih. Selain masalah fisik, masalah non fisik seperti sosial dan ekonomipun terus bermunculan. Untuk menjaga kota tersebut sebagai ibukota Kabupaten Lombok Barat dibutuhkan strategi pembangunan dalam kawasan permukiman yang terencana, sistematis dan berkelanjutan. Penelitian ini difokuskan pada dua lingkungan yang dianggap kumuh yaitu Lingkungan Perigi dan Menang. Data primer pada penelitian ini diperoleh melalui pengamatan langsung ke lokasi untuk mendapatkan informasi dan permasalahan lapangan. Wawancara dilakukan dengan bentuk dan daftar pertanyaan serta penentuan jumlah dan kedudukan responden yang ditentukan berdasarkan kebutuhan. Data sekunder berupa peta RTRW Kabupaten Lombok Barat, data eksisting kawasan, Perda yang terkait dengan perumahan dan permukiman, dan data dari BPS yang berupa statistik kondisi dan penduduk setempat. Pengukuran kondisi lapangan menggunakan panduan Dirjen Cipta Karya (2015). Empat kategori kekumuhan ditetapkan dalam panduan ini yaitu: tidak kumuh (0%-24%), kumuh ringan (25%-50%), kumuh sedang (51%-75%) dan kumuh berat (76%-100%). Masing-masing kategori diberi penilaian berturut-turut 0, 1, 3, dan 5 untuk tidak kumuh, kumuh ringan, kumuh sedang dan kumuh berat. Kekumuhan ditentukan berdasarkan 7 (tujuh) faktor fisik yang meliputi kondisi rumah, jalan, air bersih, drainase, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran. Faktor non fisik berupa sosial dan ekonomi juga menjadi acuan dalam penilaian ini. Strategi penanganan kawasan kumuh dilakukan dengan metode analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan Lingkungan Perigi dan Menang mempunyai nilai masing-masing 56% dan 66% menunjukkan keduanya masuk kriteria kawasan kumuh sedang. Analisis SWOT menghasilkan pola penanganan berada pada kuadran II dengan koordinat SW=+1,57 dan OT=+4,33.Tiga strategi dirumuskan untuk diimplementasikan berturut-turut pada tahun 2017, 2018, dan bebas kumuh pada tahun 2019. Konsep terbaik penanganan kawasan ini adalah dengan mendukung dan mengikuti program Pemerintah Daerah untuk mengentaskan kawasan kumuh yang selaras dengan program (100-0-100) dari Pemerintah Pusat menuju Program Kotaku 2019. Penanganan dirumuskan meliputi program kependudukan, pengembangan perumahan dan permukiman, serta pengembangan sarana dan prasarana lingkungan. Kondisi prasarana dan sarana yang kurang memadai akan berdampak pada menurunnya fungsiâ€fungsi lingkungan perumahan terutama menyangkut fungsi sosial dan ekonomi.
Author Biographies
Nanda Kurniawan, Inspektorat Kab. Lombok Barat
Suryawan Murtiadi, Universitas Mataram
Didi Supriyadi Agustawijaya, Universitas Mataram
License
Copyright (c) 2018 Nanda Kurniawan, Suryawan Murtiadi, Didi Supriyadi Agustawijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.